Mau Lapor SPT Tahunan? Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan


BeritaHetero -- Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini:

  1. Dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  2. Password
  3. Nomor NPWP
  4. Alamat email aktif
  5. Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
  6. Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
  7. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
  8. Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kapan Harus Melapor SPT?

Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-filing, bisa menggunakan pos atau jasa ekspedisi resmi, atau bisa juga datang langsung ke kantor KPP. (*)

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama