Cara Gampang Lapor SPT Tahunan

BeritaHetero -- Masyarakat yang wajib pajak (WP), baik pegawai, pelaku bisnis/pekerja bebas wajib untuk melaporkan SPT Tahunan mulai Pebruari 2021 ini.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisi total pendapatan kotor serta pajak yang sudah dibayarkan ke negara, baik menggunakan sistem aplikasi penyedia jasa resmi atau DJP Online.

Bahkan dalam Undang-Undang No. 28 Th. 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi para WP (wajib pajak) yang tidak melakukan pelaporan SPT. 

Lalu, Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

Bagi masyarakat WP, baik pegawai maupun pelaku bisnis/pekerja bebas yang aku melaporkan SPT, berikut ini caranya.

Membuka situs djponline.pajak.go.id

1. Login dengan NPWP dan password

2. Ketik kode keamanan, kemudian login

3. Klik icon ‘e-Filling’

4. Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’

5. Isi data

6. Lalu klik ‘SPT 1770 SS’

7. Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)

8. Klik ‘Langkah Selanjutnya’

9. Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi

10. Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’

11. Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone

12. Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’

13. Klik tombol ‘Kirim SPT’

14. SPT terkirim

Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.

Nah itu guys cara-cara Lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama